Selasa, 28 April 2015

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

 

Asuransi kendaraan bermotor adalah produk yang memberikan perlindungan bila musibah menimpa kendaraan Anda seperti : hilang tercuri, rusak akibat kecelakaan, bahkan turut mengancam keselamatan jiwa Anda.
Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah kombinasi terbaik yang memberikan Anda Ketenangan dalam berkendaraan.
Untuk jenis asurasi ini, terdapat beberapa pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan perusahaan, yaitu diantaranya:
  1. Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
  2. Gabungan (Comprehensive) + Tanggung Jawab Hukum/TJH Pihak III
Dengan risiko yang dijamin, antara lain yaitu :
  • Kecelakaan,
  • Kebakaran,
  • Pencurian, dan
  • Perbuatan jahat pihak lain.
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan merupakan Nilai Asuransi dari kendaraan dan akan menjadi batas hak ganti rugi klaim.
Jaminan Pokok-Fisik Kendaraan
  • Sesuai nilai Harga Pasar kendaraan pada saat diasuransikan.
  • Sesuai nilai/harga perlengkapan/aksesori tambahan yang ingin diasuransikan.
Jika Nilai Pertanggungan fisik kendaraan Anda berada di bawah Harga Pasar. Anda dalam kondisi “underinsured”, yang berakibat berkurangnya secara proporsional hak ganti rugi klaim. Namun bila Nilai Asuransinya lebih tinggi dari Harga Pasar kendaraan, Anda berada dalam kondisi “overinsured”, yang tidak berarti meningkatkan hak ganti rugi (klaim) Anda.
JAMINAN TAMBAHAN
Tetapkan nilai jaminan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar